Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 26 November 2024 18:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Selasa, 26 November 2024 melaporkan gratifikasi dalam bentuk barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Ainul mengatakan Menteri tidak mengetahui pemberi barang tersebut, namun dia menerangkan barang tersebut diterima Jumat 22 November 2024 dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Jabat Menteri Agama di Bawah Presiden Prabowo Gantikan Yaqut Cholil Qoumas
Menteri kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan barang tersebut ke KPK.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujar Ainul.
Menteri Agama Nasaruddin Umar akan menggandeng KPK untuk pendampingan dan mengawasi berbagai program kementeriannya.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Berharap Mudzakarah Perhajian Hasilkan Rekomendasi Demi Kemaslahatan Umat
Jajaran Kementerian Agama juga telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk berdiskusi mencegah korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi. ***