DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Semarang Jadi Tersangka

image
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi (ANTARA/I.C. Senjaya)

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menetapkan DS (23), sopir truk tronton pengangkut aki yang menabrak sejumlah kendaraan dan ruko di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Sabtu, 23 November 2024.

Sebuah truk tronton pengangkut aki menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Kamis, 21 November 2024, sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah ruko.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Dalami Penyebab Kecelakaan Truk di Ruas Tol Purbaleunyi KM 92

Menurut Yunaldi, kondisi rem truk dinyatakan tidak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Selain itu, lanjutnya, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.

"Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Kemenhub Kembangkan Teknologi Pemantauan Canggih ITS untuk Mitigasi Kecelakaan di Jalan Raya

Saat kejadian, truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang itu melintas pada sore hari.

Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.

Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Berita Terkait