Presiden Vladimir Putin Tanda Tangani Revisi Doktrin Nuklir Terbaru Rusia
- Penulis : Abriyanto
- Rabu, 20 November 2024 00:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Selasa, 19 November 2024 menandatangani dekrit yang mengesahkan doktrin nuklir terbaru Moskow.
Menurut dokumen yang dipublikasikan di situs portal resmi pemerintah, serangan terhadap Rusia dan sekutunya oleh negara non-nuklir yang didukung oleh negara bersenjata nuklir akan dianggap sebagai serangan gabungan.
Selain itu, Rusia dapat menggunakan senjata nuklir jika terjadi ancaman kritis terhadap kedaulatan dan integritas teritorialnya, maupun terhadap negara sekutunya, Belarus.
Doktrin yang telah diperbarui itu juga mencantumkan daftar pihak lawan yang menjadi sasaran penangkal nuklir serta kondisi penggunaannya, termasuk peluncuran rudal balistik yang menargetkan wilayah Rusia.
Jika suatu negara memberikan wilayah dan sumber dayanya untuk melakukan agresi terhadap Rusia, tindakan itu dapat menjadi dasar untuk penerapan strategi penangkal nuklir terhadap negara tersebut, sebagaimana diatur dalam doktrin yang baru.
Putin mengumumkan revisi tersebut dalam pidatonya pada konferensi dua tahunan tentang penangkal nuklir pada 25 September.
Baca Juga: Vladimir Putin: AS Terapkan Kebijakan Penahanan Ganda Terhadap Rusia dan China, Namun Tidak Efektif
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pembaruan dokumen itu, yang sebelumnya menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan nuklir hanya sebagai “upaya terakhir” untuk melindungi kedaulatan negara.***