Jaringan Gusdurian Gelar Simposium Beda Setara untuk Perkuat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 15 November 2024 05:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Jaringan Gusdurian atau komunitas pengagum presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menggelar Simposium Beda Setara (Best) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis, 14 November 2024, untuk memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
"Kami meyakini ini menjadi salah satu upaya bagaimana isu KBB harus terus dikampanyekan, dibicarakan banyak orang," ujar Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian Jay Akhmad dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.
Melalui simposium yang diadakan Jaringan Gusdurian tersebut, kata Jay, kebebasan beragama dan berkeyakinan diperjuangkan sebagai hak konstitusi yang harus dijamin, tidak sekadar dalam bentuk harmonisasi semata.
Dia berharap, acara tersebut mampu menjadi ruang untuk memperdalam, memperluas, serta memperkuat jaringan gerakan KBB.
Simposium ini menghadirkan tokoh agama, praktisi KBB, dan civitas akademika untuk merumuskan strategi baru serta rekomendasi bagi penguatan gerakan KBB di Indonesia.
"Ada tiga hal yang dilakukan, memperdalam di tingkatan basis, memperluas di tingkatan jejaring, dan memperkuat di level kebijakan," kata dia.
Baca Juga: Aliansi Santri Gus Dur Tuntut Gus Yahya dan Gus Ipul PBNU Mundur
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi menyatakan bahwa semangat "Beda Setara" yang digagas Jaringan Gusdurian telah menjadi nilai yang lekat dengan UIN Sunan Kalijaga.
"Ketika gagasan penyelenggaraan ini disampaikan kepada saya, saya langsung menyambut baik dan mendukung 100 persen penyelenggaraan ini, karena 'DNA' UIN Sunan Kalijaga adalah Beda Setara," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyampaikan bahwa menggaungkan isu KBB di ranah publik merupakan kebutuhan urgen.
Baca Juga: Soeharto dan Gus Dur Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ini Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
Ia menilai, gagasan Bhineka Tunggal Ika belum sepenuhnya tercermin dalam perlindungan hak beragama bagi seluruh warga negara.