Komisi II DPR RI Minta KPU Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Lagi di Pilkada 2024
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 01 November 2024 05:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi II DPR RI meminta KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap (Sistem Informasi dan Rekapitulasi) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca Juga: Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos: Masih Ada 1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat tersebut, agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.
"Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya saya setuju itu Sirekap harus kita review ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?" katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak memungkiri apabila penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan sejumlah kompleksitas permasalahan di publik.
Baca Juga: Anggota KPU Idham Holik Ungkap Penyebab Diagram Perolehan Suara dalam Sirekap Mendadak Hilang
"Kemeriahan dalam tanda kutip 'kegaduhan' mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna," ujar Afif, sapaan karibnya, dalam rapat.
Dia menekankan bahwa seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.
"Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official, kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang tetapi semangat kami itu sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel di Kertas Suara
Dia pun mempersilakan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos untuk menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap pascamasukan dari banyak pihak, namun Komisi II DPR RI menyepakati agar pembahasan terkait Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.