Jika Produk Pangan Tak Layak, Konsumen Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Caranya Menurut YLKI
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 05 September 2024 17:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial. Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo kepada media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi.
Baca Juga: YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Dalam Kemasan Hasil Laporan Masyarakat
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada.
“Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Baca Juga: GAPMMI Sayangkan Konsumen Viralkan Produk dan Tidak Kooperatif Dalam Penanganan Keluhan
Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Luther Panjaitan Sebut MPV Listrik BYD M6 Akan Sampai di Tangan Konsumen 75 Hari Setelah Teken SPK
Dia meminta konsumen agar jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial. Memang, lanjutnya, ada jargon no viral no justice atau tidak viral tidak ada keadilan. “Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebuh dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujarnya.