DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada Kota Kendari, KPU: Untuk Pemeriksaan Kesehatan, Calon Perempuan Diharap Tidak Berhubungan intim

image
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh. (ANTARA/HO-Dok ANT)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menganjurkan bagi pasangan bakal calon perempuan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan.

"Selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri, itu adalah syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan," kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, di Kendari, Jumat, 23 Agustus 2024.

Jumwal Saleh meminta partai politik yang mengusung perempuan/wanita jadi  bakal calon wali kota atau wakil wali kota Kendari agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut.

Baca Juga: Biadab, Pria di Kendari Perkosa Dua Remaja Adik Kakak Sekaligus, Begini Modusnya

"Jadi, kami ingatkan sekarang supaya lebih baik kita menghindari agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran, KPU Kendari mengajak untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan karena kami menyadari bahwa pelaksanaan pilkada ini itu bisa terlaksana dengan baik dan sukses tentu dengan kolaborasi semua pihak, baik peserta, pemilih, dan juga penyelenggara.

"KPU berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu dengan  profesionalitas, netralitas, jujur dan adil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sapa Masyarakat dan Santap Nasi Goreng di Pusat Perbelanjaan Kendari, Sulawesi Tenggara

Saat ini, katanya  KPU Kendari terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada parpol se-Kota Kendari baik pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Tujuannya, katanya  untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan PKPU 8 ini, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan serta hal-hal lain yang terkait dengan dokumen-dokumen syarat calon serta prosesnya agar sesuai dengan aturan.

"Jadi, pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan terkait dengan teknis administrasi pilkada," ujarnya.

Baca Juga: Basarnas Kendari Evakuasi Empat Orang Kecelakaan Kapal yang Tenggelam di Perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara

Diketahui, KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait