Partai Sayap Kiri Prancis Ancam Pemakzulan Presiden Emmanuel Macron Terkait Penunjukan Perdana Menteri
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 20 Agustus 2024 07:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Partai sayap kiri Prancis, La France Insoumise (LFI), mengumumkan pada Senin, 19 Agustus 2024 bahwa mereka akan menggunakan semua cara konstitusional untuk memakzulkan Presiden Emmanuel Macron.
Pemakzulan itu akan dilakukan jika Emmanuel Macron gagal menunjuk kandidat bersama aliansi tersebut sebagai perdana menteri, setelah hasil pemilu baru-baru ini di mana aliansi kiri memenangkan kursi terbanyak.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di La Tribune, pemimpin LFI Jean-Luc Mélenchon, koordinator partai Manuel Bompard, dan Presiden Kelompok Deputi LFI Mathilde Panot mengkritik Emmanuel Macron karena "mengabaikan konsekuensi politik" dari pemilihan umum dadakan pada 9 Juni, di mana ia sekali lagi kalah dalam pemilihan Parlemen Eropa.
Baca Juga: Gabriel Attal, Anak Ideologis Macron Ditunjuk Menjadi Perdana Menteri Baru Prancis
Partai tersebut menuduh Macron melakukan "kudeta terhadap demokrasi" dengan mengabaikan kandidat Front Populer Baru (NFP) untuk perdana menteri, yang memenangkan pemilu.
LFI mengutip Pasal 68 Konstitusi Prancis, yang membahas pemakzulan presiden, sebagai dasar ancaman mereka.
Namun, Partai Sosialis, partai terbesar kedua dalam NFP, tidak mendukung pendekatan LFI.
Sekretaris Olivier Faure menyatakan di X bahwa "ancaman" tersebut tidak mencerminkan pandangan semua partai dalam NFP dan berpendapat bahwa pemakzulan "tidak dapat dilaksanakan."
Ia menyarankan bahwa mosi tidak percaya akan menjadi respons yang lebih tepat terhadap penunjukan perdana menteri oleh Macron.
Kebuntuan Politik
Aktivitas politik di Prancis sebagian besar dihentikan pada akhir Juli karena Olimpiade.