DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Minta Polri Usut Dugaan Peretasan Akun Google Bisnis dan Motifnya

image
Bambang Soesatyo (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Polri mengusut dugaan peretasan sejumlah akun Google Bisnis.

“Meminta kepolisian untuk mengusut pelaku di balik peretasan, motif, dan tujuan dilakukannya peretasan,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Selain itu, Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat meningkatkan sistem keamanan siber nasional, terutama yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Membantah Pemilihan Presiden Akan Dilakukan oleh MPR

“Kemkominfo juga diminta untuk meningkatkan anggaran belanja untuk pembelian alat canggih yang dapat memberikan perlindungan kepada server yang ada terhadap tindakan peretasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam memberikan data pribadi kepada pihak-pihak tertentu maupun situs daring.

“Dan diharapkan masyarakat bisa memaksimalkan fitur keamanan akun dalam tiap platform atau aplikasi yang digunakan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Kerja Sama Sister City Astana, Ibu Kota Kazakhstan dan IKN Nusantara

Walaupun demikian, ia tetap meminta pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait agar semakin serius menanggapi kasus peretasan data yang terjadi di Indonesia.

Sementara itu, terhadap pelaporan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada Kepolisian, Bamsoet turut mengingatkan agar perhimpunan tersebut memberikan pendidikan dan pelatihan terkait keamanan data kepada stafnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PHRI Hariyadi BS Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya segera melaporkan kasus peretasan akun Google Bisnis milik sejumlah hotel ke Polri.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Jadi Dosen Penguji Sidang Doktor Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

“Pelaporan ini akan dilakukan juga oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) dan Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI melalui Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di wilayah masing-masing,” ujar Hariyadi BS Sukamdani di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait