DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Marisa Putri Mengaku Teler karena Alkohol dari Dugem saat Tabrak IRT hingga Tewas

image
Marisa Putri, tersangka kasus kecelakaan maut di Pekanbaru dalam konferensi pers. (PMJ News)

ORBITINDONESIA.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu dalam kecelakaan maut hingga tewas di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, meminta maaf kepada keluarga korban.

Marisa Putri mengaku peristiwa nahas tersebut bukanlah sebuah kesengajaan.

Marisa Putri juga mengaku tidak sadar telah menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal dan Terluka dalam Kecelakaan Maut Kereta Api KA Probowangi versus Minibus Elf Diminta ke Rumah Sakit

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau.

Perempuan yang tercatat sebagai mahasiswi psikologi di Universitas Abdurrab (Univrab) Pekanbaru tersebut juga mengaku saat itu dalam pengaruh alkohol.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya mengaku.

Baca Juga: Pulang Dugem, Mahasiswi Ini Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya

Dia juga membantah mencoba kabur setelah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di lokasi kejadian.

Hal tersebut dia buktikan dengan keputusan dirinya untuk kembali ke lokasi kecelakaan untuk melihat korban.

Kendati demikian, hal tersebut tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Marisa Putri, Mahasiswi Cantik yang Viral Tabrak Ibu hingga Tewas, Usia, Asal, dan Pendidikan

Ditetapkan sebagai tersangka tunggal, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:
1
2

Berita Terkait