DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Marisa Putri Mengaku Teler karena Alkohol dari Dugem saat Tabrak IRT hingga Tewas

image
Marisa Putri, tersangka kasus kecelakaan maut di Pekanbaru dalam konferensi pers. (PMJ News)

ORBITINDONESIA.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu dalam kecelakaan maut hingga tewas di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, meminta maaf kepada keluarga korban.

Marisa Putri mengaku peristiwa nahas tersebut bukanlah sebuah kesengajaan.

Marisa Putri juga mengaku tidak sadar telah menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal dan Terluka dalam Kecelakaan Maut Kereta Api KA Probowangi versus Minibus Elf Diminta ke Rumah Sakit

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau.

Perempuan yang tercatat sebagai mahasiswi psikologi di Universitas Abdurrab (Univrab) Pekanbaru tersebut juga mengaku saat itu dalam pengaruh alkohol.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya mengaku.

Baca Juga: Pulang Dugem, Mahasiswi Ini Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya

Dia juga membantah mencoba kabur setelah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di lokasi kejadian.

Hal tersebut dia buktikan dengan keputusan dirinya untuk kembali ke lokasi kecelakaan untuk melihat korban.

Kendati demikian, hal tersebut tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Marisa Putri, Mahasiswi Cantik yang Viral Tabrak Ibu hingga Tewas, Usia, Asal, dan Pendidikan

Ditetapkan sebagai tersangka tunggal, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa kronologi kecelakaan maut tersebut berawal dari mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa Putri, melaju kencang dari arah Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Sesampainya di depan sebuah hotel di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega bernopol BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri saat Tabrak Emak-emak di Pekanbaru

Karena kencangnya mobil, korban sempat terseret hingga beberapa meter.

Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Marisa Putri positif mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis sabu atau ekstasi.

Baca Juga: Kerusuhan Berlanjut di Bangladehs, Sebanyak 73 Orang Tewas, Termasuk 14 Polisi, Dalam Unjuk Rasa di Dhaka

Barang haram tersebut dia peroleh dari dua rekannya saat berada di sebuah tempat hiburan malam atau dugem, sebelum kecelakaan terjadi.***

Berita Terkait