Marisa Putri Mengaku Teler karena Alkohol dari Dugem saat Tabrak IRT hingga Tewas
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 05 Agustus 2024 13:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu dalam kecelakaan maut hingga tewas di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, meminta maaf kepada keluarga korban.
Marisa Putri mengaku peristiwa nahas tersebut bukanlah sebuah kesengajaan.
Marisa Putri juga mengaku tidak sadar telah menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau.
Perempuan yang tercatat sebagai mahasiswi psikologi di Universitas Abdurrab (Univrab) Pekanbaru tersebut juga mengaku saat itu dalam pengaruh alkohol.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya mengaku.
Baca Juga: Pulang Dugem, Mahasiswi Ini Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya
Dia juga membantah mencoba kabur setelah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di lokasi kejadian.
Hal tersebut dia buktikan dengan keputusan dirinya untuk kembali ke lokasi kecelakaan untuk melihat korban.
Kendati demikian, hal tersebut tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum.
Ditetapkan sebagai tersangka tunggal, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.