Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri saat Tabrak Emak-emak di Pekanbaru
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 04 Agustus 2024 19:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Kota Pekanbaru, Riau,Sabtu, 3 Agustus 2024 terus berlanjut.
Kini, polisi dari jajaran Polresta Pekanbaru membidik dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Marisa Putri yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 4 Agustus 2024, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa Marisa Putri positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi saat insiden kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih (46).
Baca Juga: Hari Ini, Ganjar Pranowo Gebrak Ambon dan Banda Neira, Mahfud MD di Pekanbaru
Jeki mengungkapkan bahwa ekstasi diperoleh tersangka dari dua orang. Mereka berinisial T dan O.
Berdasarkan informasi tersebut, keduanya kini menjadi buronan polisi.
"Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri," kata Jeki Minggu.
Perihal narkoba ini, ceritanya Marisa Putri diajak T dan O ke tempat karaoke. Di sanalah keduanya menawarkan ekstasi kepada kepada Marisa.
"Setiba di sana (tempat karaoke), sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," ujar Jeki.
Setelah itu, Marisa yang masih dalam pengaruh ekstasi pulang dengan mengendarai mobil Toyota Raize.
Ketika sampai di depan Hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 05.45 WIB, mobil yang dikendarai Marisa menabrak bagian belakan sepeda motor yang dikendarai korban, Renti Marningsih.
Korban dinyatakan tewas di lokasi setelah mengalami cidera parah di bagian kepala.
"Setelah itu, ia pulang sendiri mengendarai mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ dan akhirnya terjadi kecelakaan," ungkapnya.***