DECEMBER 9, 2022
Kolom

Abustan: Pendidikan dan Kesehatan Hak Dasar Manusia Indonesia

image
Abustan, Pengajar Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta (Foto: koleksi pribadi)

Oleh: Abustan*

Diskursus tentang pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang mengemuka akhir-akhir ini diperbincangkan. Apalagi jika atmosfir kedua sektor ini dibahas melalui "teropong" filosofis hak asasi manusia.

Dari situlah, dapat dilihat bahwa negara kurang memberikan rasa empati dan proteksi terkait rasa keadilan. Akan tetapi, justru dianggap telah "tercerabut" dari akar nilai keadilan itu sendiri. Bahkan, tampak wewenang negara yang disubtitusi kepada pemerintah nyata-nyata telah diingkari, sehingga konstitusi tidak bergerak sebagaimana mestinya untuk melindungi rakyat.

Baca Juga: DR H Abustan: Antiklimaks Putusan Mahkamah Konstitusi

Problematika ini, menjadi menarik ketika menjadi topik diskusi. Berbagai dialektika dan respons bermunculan dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dan substansial. Seperti, sejauh mana sesungguhnya kepekaan hak asasi manusia yang dimiliki oleh pemerintah.

Atau seberapa besar keseriusan pemerintah sebagai pemegang mandat kekuasaan untuk menegakkan hukum, hak untuk melindungi hak dasar masyarakat serta menindak para pelanggar HAM ?.

Bagaimanapun, rentetan pertanyaan tersebut, sejatinya menjadi komitmen negara. Karena itu, pendidikan sebagai ranah publik menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi, memajukan, melindungi, dan menegakkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan merata (equal) tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Dr H Abustan: Civil Society Pemilu 2024 yang Lebih Berkualitas

Dengan kata lain, pendidikan haruslah didistribusikan secara setara yang berdimensi keadilan kepada setiap warga negara tanpa membedakan status / strata sosial masing-masing warga negara.

Paradoks pendidikan

Namun, realitas pendidikan nasional, haruslah diakui sungguh-sungguh mengalami awan gelap, diselimuti beragam paradoks. Maka, tentu saja tak mengherankan jika media cetak dan elektronik melaporkan pendidikan Indonesia berada pada urutan terrenda. Berdasarkan tabel liga global yang diterbitkan oleh firma pendidikan Pearson, sistem pendidikan Indonesia berada di posisi terbawa bersama Meksiko dan Brasil.

Baca Juga: Abustan: Belajar dari Demokrasi Desa?

Hal itu,  menjadi paradoks sebab sejak negara ini berdiri, para founding fathers telah mengingatkan untuk memperhatikan "mencerdaskan kehidupan bangsa". Lebih dari itu, secara tegas pula diamanatkan pendidikan nasional yang disebutkan  dalam pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait