DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Pondok Pesantren Darul Haqmal Sukabumi Jawa Barat Rehabilitasi Korban Judi Secara Gratis

image
Pimpinan Ponpes Darul Haqmal Sukabumi KH Asep Saprudin (peci putih) didampingi santri saat memberikan terapi dan rehabilotasi kepada korban judi online pada Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Rohman

ORBITINDONESIA.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Haqmal yang beralamat di Kampung Kiarapayung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membuka layanan rehabilitasi dan terapi gratis untuk warga yang menjadi korban judi khususnya judi online.

"Layanan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap warga yang kecanduan bermain judi agar terlepas dari kecanduannya tersebut, sehingga bisa kembali menata hidup ke arah yang lebih baik," kata pimpinan Ponpes Darul Haqmal Sukabumi KH Asep Saprudin, saat ditemui di ponpes yang berlokasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Asep, dampak bagi orang yang kecanduan bermain judi baik itu judi online, kartu, sabung ayam dan lainnya selain merusak ekonomi, hubungan keluarga maupun rumah tangga juga merusak mental korban judi ini.

Baca Juga: DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong: Pemerintah Kota Harus Awasi Mesin E-parking Digunakan Judi Online

Harus diakui, judi layaknya narkoba jika sudah kecanduan sulit untuk melepaskannya, bahkan parahnya lagi, para pecandu judi bisa berbuat nekat untuk memenuhi hasratnya agar bisa bermain judi.

Seperti diketahui, banyak pecandu judi online yang melakukan tindakan kriminalitas, mulai penipuan, penggelapan, pencurian hingga sampai ada yang melakukan pembunuhan yang tujuannya ingin menguasai harta korban.

Biasanya mereka baru sadar setelah hidupnya hancur akibat judi seperti terbelit utang, ditinggalkan keluarga, berurusan dengan hukum, perekonomian rusak dan lainnya. Sehingga, tidak sedikit korban judi yang nekat memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Baca Juga: Usman Kansong: Konten Judi Online Makin Sedikit Sejak Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Ditutup

Berkaca dari itu semua, pihaknya sengaja membuka layanan rehabilitasi dan terapi ini agar korban judi bisa kembali menata hidupnya, lebih dekat dengan agama, menjalani hidupnya secara normal dan tidak lagi terjerumus.

"Kami memiliki beberapa cara atau metode serta ilmunya melalui terapi dan rehabilitasi untuk membantu korban judi terlepas dari kecanduannya itu," tambahnya.

Asep mengatakan, dalam melakukan terapi memang tidak hanya dari segi rohani saja, tetapi harus memahami problematika para korban judi ini dengan mencari akar permasalahan yang membuat mereka menjadi kecanduan bermain judi.

Baca Juga: Ketua Umum APJII Muhammad Arif Sebut Anggotanya Proaktif Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Lanjut dia, korban judi yang menjalani terapi hingga sembuh atau terbebas dari kecanduannya itu rata paling cepat 40 hari, namun ada juga yang tiga bulan, setengah tahun bahkan hingga tiga tahun tergantung dari kondisi mentalnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait