DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Tjandra Yoga Aditama: Pemerintah Perlu Mereformulasi Makanan Kemasan untuk Melindungi Warga

image
Tjandra Yoga Aditama berkomentar soal kebijakan pemerintah. Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 5 Juli 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

ORBITINDONESIA.COM - Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan, pemerintah perlu melakukan reformulasi atau mengatur ulang formula dari makanan-makanan kemasan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat terhadap makanan tinggi kadar gula, garam dan lemak.

"Pengaturan ulang ini bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar gula, garam dan lemaknya sesuai dengan prinsip dasar kesehatan," kata Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Tjandra Yoga Aditama menuturkan, Deklarasi Pimpinan Negara ASEAN (ASEAN Leaders’ Declaration on the Reformulation and Production of Healthier Food and Bdeverage Options) tahun 2021 menyebutkan, negara-negara ASEAN memberi prioritas pada reformulasi dan produksi makanan dam minuman yang lebih sehat.

Baca Juga: BPOM Pastikan Produk Mie yang Ditarik di Taiwan Aman Dikonsumsi

Hal ini merupakan strategi penting yang perlu diimplementasikan guna mencapai potensi kesehatan maksimal masyarakat ASEAN, dengan melakukan promosi gaya hidup sehat serta menjamin kesehatan dan kesejahteraan bagi semua kelompok umur, khususnya dengan terkait konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi seimbang.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI tersebut berpendapat, sebagian makanan minuman yang kini beredar mengandung kadar gula, garam dan lemak (GGL) yang cukup tinggi dan dapat mengganggu kesehatan.

Karena itu, selain reformulasi, dia juga meminta agar pencantuman label di kemasan menjelaskan berapa kadar gula, garam dan lemak yang terkandung di dalamnya, harus cukup besar dan mudah terbaca konsumen.

Baca Juga: WOW, BPOM Sita 113 Merek Obat Ilegal, Paling Banyak Jenis Obat Kuat Beredar di Bengkulu, Ini Ciri Cirinya

Hal ini dilakukan dengan mewujudkan standar minimum dan petunjuk dalam mendesain label yang disebut sebagai “Front-of-Pack (FoP) label system”.

Ini juga mengikuti paduan internasional, seperti "WHO Guiding principles and framework manual for front-of-pack labelling for promoting healthy diet" yang sudah dikeluarkan tahun 2019.

"Tujuannya adalah untuk memberi informasi yang lebih baik bagi konsumen untuk memilih produk makanan dan minuman yang lebih sehat," tutur Tjandra.

Baca Juga: YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Dalam Kemasan Hasil Laporan Masyarakat

Hal lain yang juga dia usulkan, yakni cukai bagi produk makanan tertentu, khususnya yang kadar gula, garam dan lemaknya dapat berpotensi mengganggu kesehatan.

Dalam hal ini, negara-negara ASEAN bersepakat membagi pengalaman yang baik dan inovatif tentang anggaran kesehatan dan pemanfaatan cukai untuk promosi gaya hidup sehat dan program pengendalian penyakit tidak menular (PTM).

Disebutkan juga bahwa negara-negara ASEAN setuju untuk membentuk aturan kebijakan fiskal terhadap makanan dan minuman yang tidak sehat.

Baca Juga: BBPOM Temukan Makanan Dilarang Saat Inspeksi Mendadak di Pesta Kesenian Bali, Denpasar

Tjandra berharap, makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat mengandung kadar gula, garam dan lemak yang sesuai dengan panduan kesehatan yang ada.

"Adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin agar produk makanan dan minuman yang dijual memang menyehatkan bangsa," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait