DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kemenhub Berharap Uji Coba Taksi Terbang di IKN Tak Ganggu Ruang Udara Penerbangan Komersial

image
Ilustrasi taksi terbang di IKN. Seorang pilot berjalan di depan pesawat elektrik Archer Midnight. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Nusantara atau IKN, tak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024 mengatakan, pihaknya menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.

"Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan," kata Sigit. Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, taksi terbang termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM).

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua dari 6 Provinsi di Papua Dukung Pembangunan IKN di Kalimantan Timur

Jadi, katanya, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.

"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya 'segregated'," katanya. 

Meski begitu, menurut Sigit, hal itu masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Tambah Anggaran Rp37,15 Miliar untuk 2025 Guna Mengawal Pembangunan IKN

"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.

Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.

Baca Juga: BNPT Bantu Penguatan Pengamanan Kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur Jelang HUT RI di IKN

"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga 'safety assessment' yang berlaku," kata Sigit.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait