Brigjen Hendra Kurniawan Dibela Ferdy Sambo, Humas Polri: Monggo, Hakim yang Menilai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 21:30 WIB
ORBITINDONESIA - Tersangka kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dibela Ferdy Sambo.
Dalam sebuah surat, Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut
Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka tidak dilarang untuk melakukan pembelaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi dilansir dari PMJ News, Jumat, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Dirayu Gabung TransJakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp1 Miliar
Dedi menerangkan bahwa persidangan yang akan memutuskan bersalah tidaknya seorang terdakwa.
Baca Juga: Tren Kecantikan 2022, Salah Satunya Kulit Sebening Kaca
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***