DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPU RI Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI di Dapil Kalimantan Timur

image
Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan terkait penghitungan ulang di Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Arumanto)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik di Samarinda, Sabtu, 15 Juni 2024 menjelaskan, pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Kabupaten dan kota Kalimantan Timur itu, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Maskot Pilkada Sepasang Macan Tutul Bernama Pati dan Wati

Satu-satunya wilayah yang terbebas melaksanakan putusan tersebut yakni Kabupaten Mahakam Ulu.

"Dalam waktu dekat akan kami terbitkan surat dinas kepada KPU di daerah. Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut," jelas Holik usai meninjau surat suara di Gudang KPU Samarinda.

Melalui surat dinas tersebut, lanjut Holik diharapkan KPU di daerah segera mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari: KPU RI Telah Kembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kas Negara

"Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan transparan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Holik turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisan yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu menindak lanjuti putusan MK.

"Kami memastikan dokumen surat suara dalam kondisi baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga ketat aparat kepolisian," katanya.

Baca Juga: Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi: Honor Pantarlih Pilkada 2024 Sebesar Rp1 Juta

Sementara itu Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi secara intensif dengan sembilan KPU di kabupaten dan kota dalam persiapan melaksanakan penghitungan ulang.

Fahmi menegaskan, saat logistik pemilu berupa surat suara masih berada di gudang KPU kabupaten dan kota setempat dalam pengawasan pihak kepolisian.

Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan Partai Demokrat Kaltim setelah pleno penetapan perolehan kursi DPR RI di tingkat Provinsi Kaltim.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Luncurkan Tahapan Pilkada 2024 dengan Hadirkan Dua Artis Ibu Kota

Hasil pleno KPU Kaltim tersebut menetapkan delapan perolehan kursi DPR RI Dapil Kaltim yakni, Partai Golkar 2 kursi, Gerinda 1 kursi, PDI 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi dan kursi ke- 8 diraih oleh PAN terpaut tipis sebanyak 398 suara dengan Partai Demokrat. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait