DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ikuti Jejak Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

image
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

ORBITINDONESIA - Kompol Baiquni Wibowo mendapat sanksi maksimal secara etik, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 2 September 2022.

Baiquni Wibowo terbukti bersekongkol dengan Ferdy Sambo dengan melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Tips Ampuh Bikin Muka Jadi Glowing Pakai Retinol, Tanpa Iritasi

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (kepada Baiquni Wibowo, Red) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari Antara.

Tidak hanya dipecat, Baiquni Wibowo juga dijatuhi sanksi administrasi dengan menjalani tahanan di Provost selama 23 hari.

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Baca Juga: BTS Ubah Lokasi Konser Gratis di Busan Oktober Mendatang, Agensi Jelaskan Alasannya

Keputusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Skincare Untuk Kaum Mager, Gunakan Skip Care, Apakah itu?

Sebelumnya, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Chuck Putranto.***

Berita Terkait