Rosmah Mansor, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun karena Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 13:35 WIB
ORBITINDONESIA - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk pedesaan.
Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan yang terkait dengan kontrak pemerintah untuk mendirikan fasilitas tenaga surya untuk ratusan sekolah di negara bagian Sarawak di Malaysia, saat Najib Razak masih berkuasa.
Pengadilan tinggi memutuskan, Rosmah Mansor, mantan ibu negara itu bersalah karena meminta suap terkait dengan kontrak-kontrak pemerintah senilai US$ 279 juta (setara Rp 4,045 triliun).
Baca Juga: Mom, Kenali istilah De Quarvain yang sering Dialami Ibu Baru dan Bagaimana Tips Mencegahnya
Hakim Zaini Mazlan juga menjatuhkan denda US$216 juta (setara Rp 3,117 triliun) kepada Rosmah Mansor, yang menyatakan bahwa dia tidak pernah memboroskan 'satu sen pun' uang publik.
Putusan bersalahnya datang hanya seminggu setelah Najib diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun, atas hukuman yang terkait dengan bekas unit dana negara yang tercemar skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Skandal 1MDB Malaysia telah menjatuhkan Najib Razak dari kekuasaan. Namun, mantan pemimpin yang dipermalukan ini memiliki teman-teman yang kuat di jabatan-jabatan tinggi dan masih dicintai oleh para pendukungnya, untuk siapa dia tetap dianggap “Bossku.”
Keserakahannya tampaknya telah mengalahkan naluri bertahan hidup politiknya, untuk saat ini. Tetapi gagasan rehabilitasi cepat terhadap Najib tidak dapat dengan mudah diabaikan.***