DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Meilthon Purba: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 2017-2023 Mencapai Rp139 Triliun

image
Analis Deputi Derektur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba pada workshop dan apresiasi media di Makassar, Minggu, 26 Mei 2024. Antara/ Suriani Mappong

ORBITINDONESIA.COM - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba mengatakan, sepanjang 2017 - 2023 masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal.

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon Purba pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu, 26 Mei 2024.

Meilthon Purba mengatakan, kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.

Baca Juga: Cari Mangsa, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Lewat Pinjol

Karena itu, lanjut dia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka harus memperhatikan 3T, yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan

Selain itu, dia mengatakan, juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal. Yakni, legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya 'member get member' atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Anak Muda Susah Ajukan KPR, Karena Banyak yang Punya Cicilan Paylater

Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.

Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan, sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK Perkuat Perbankan Indonesia Hadapi Dinamika Makroekonomi, Keuangan, dan Situasi Geopolitik Global

"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," katanya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait