Pemerintah Berlakukan Protokol Kesehatan Baru Bagi PPLN WNI dan WNA, Simak Aturannya Sebelum ke Luar Negeri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 01 September 2022 20:42 WIB
ORBITINDONESIA - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia atau asing kembali menerima kebijakan baru terkait dengan protokol kesehatan.
Melansir Antara, Kamis, 1 September 2022, protokol kesehatan baru bagi PPLN dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis.
Protokol yang baru mencakup pemberlakuan syarat vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN warga negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta PPLN warga Indonesia yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan karena terserang COVID-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ketiga.
Sedangkan PPLN yang hendak masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang COVID-19.
PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah.