Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi: Nuklir, Amonia, dan Hidrogen Masuk Dalam RUU EBET
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 03 Mei 2024 08:02 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan, nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, dari isu yang terakhir sedang dibahas mengenai RUU EBET antara pemerintah dengan DPR RI, di dalamnya isu yang masih pending itu mengenai isu amonia.
RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama, yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CASN 2023: Ini Syarat, Formasi dan Jadwal Lengkapnya
"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia menambahkan, ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, RUU EBET dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.
Baca Juga: Ali Ahmudi Achyak: Power Wheeling di RUU EBET Justru Akan Merusak Program PT PLN yang Sudah Berjalan
Eddy mengungkapkan, pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Eddy pun mengatakan, Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.
Menurut dia, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.
Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif: Indonesia-Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi,
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. ***