DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bea Cukai Maluku Ajak Masyarakat Mewaspadai Penipuan yang Atas Namakan Bea Cukai

image
antor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku Sodikin melakukan sosialisasi waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai kepada awak media di Ambon, Kamis, 25 April 2024. ANTARA/Penina F Mayaut.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku mengajak masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai .

"Tingginya laporan dari masyarakat yang menyampaikan upaya penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai untuk tujuan yang tidak sah, kami imbau masyarakat untuk waspada modus penipuan tersebut," kata Kakanwil Bea Cukai Maluku, Sodikin di Ambon, Kamis, 25 April 2024.

Sodikin mengatakan, Bea Cukai menjadi salah satu lembaga pemerintah yang namanya kerap dicatut dalam modus penipuan, berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi ini dalam pengawasan impor barang.

Baca Juga: Netizen Terus Bongkar Kelakuan Petugas Bea Cukai yang Brengsek

Saat ini, terdapat beragam modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, meliputi modus lelang palsu, pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa, dan belanja daring.

Ia menyebut bahwa modus yang marak berupa biaya pendaftaran IMEI atas telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Modus lainnya, katanya, romansa dan diplomatik yang melibatkan pengiriman barang serta penipuan modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai, atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pulang dari Mekah, Jemaah Haji Asal Makassar Jadi Sorotan Bea Cukai Gara Gara Pamer Perhiasan Emas

Ia mengakui modus penipuan tersebut melalui komunikasi telepon, surat elektronik, atau pesan teks yang menjanjikan hadiah barang dari luar negeri, penjualan barang lelang dengan harga murah, ataupun penjualan barang lewat daring di media sosial.

Modus penipuan diikuti dengan rayuan ataupun ancaman agar korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi oknum tertentu dengan alasan tagihan yang dikeluarkan Bea Cukai.

"Kami tegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor dikirimkan ke rekening pribadi. Segala bentuk tagihan diterbitkan melalui surat tagihan resmi, dan pembayaran hanya ditujukan ke kas negara," katanya.

Baca Juga: iPhone 15 Sudah Dirilis, Dirjen Bea Cukai Beberkan Detail Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar

Selain itu, segala bentuk komunikasi dari Bea Cukai akan dilakukan melalui kanal resmi, seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi yang telah ditetapkan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait