DECEMBER 9, 2022
Internasional

Parlemen Israel Sahkan RUU untuk Tutup Televisi Al Jazeera di Negara Itu

image
Al Jazeera. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Parlemen Israel Senin 1 April 2024 mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup kantor saluran televisi asal Qatar, Al Jazeera, di Israel dengan dalih membahayakan keamanan.

"Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset menyatakan setuju dan 10 lainnya menolak," demikian diumumkan parlemen Israel, Knesset.

RUU tersebut sudah melewati pembahasan awal pada Februari tahun ini.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Diam-diam Setuju Kirim Lebih Banyak Bom dan Pesawat Tempur Baru untuk Israel

Media Israel, Senin melaporkan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meminta petinggi koalisi pemerintah di parlemen memastikan RUU juga disetujui dalam pembahasan kedua dan ketiga.

Dengan UU tersebut memberi wewenang kepada Netanyahu dan menteri komunikasi Israel Shlomo Karhi untuk memerintahkan penutupan sementara serta menyita aset perusahaan penyiaran asing di Israel apabila mereka diduga "menjadi ancaman nyata" kepada keamanan nasional.

Karhi menyebu,t Al Jazeera sebagai organ progaganda kelompok perlawanan Palestina Hamas dan menuding media itu mendorong perlawanan bersenjata kepada Israel.  

Baca Juga: Hamas: Aliansi Pasukan Palestina Tolak Usulan Israel untuk Kirim Pasukan Multinasional Arab ke Jalur Gaza

"Sangat tidak dapat ditoleransi apabila sebuah organisasi media dengan kartu pers yang diberikan Kantor Pers Pemerintah Israel bertindak dari dalam untuk melawan kita, apalagi di masa perang," ujar Karhi.

"Kita mendapat sebuah alat yang efisien dan cepat untuk bertindak terhadap siapa pun yang menyelewengkan kebebasan pers untuk mengancam keamanan Israel," kata menteri itu melanjutkan.

Otoritas Israel, Oktober 2023 juga telah mengesahkan peraturan darurat sejenis untuk menutup perusahaan penyiaran yang diduga mengancam keamanan nasional.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Jalani Operasi Hernia Hari Minggu, Tugas Perdana Menteri Israel Akan Diambil Alih

Meski peraturan darurat tersebut mengizinkan pemerintah menutup media asing dan mencabut akreditasi media, tidak ada satu pun perusahaan media asing ditutup berdasarkan peraturan tersebut.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait