Pengamat Politik Yusa Djuyandi: Perlu Siapkan Tiga Hal Agar e-Voting Dapat Diterapkan Dalam Pemilu dan PIlkada
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 30 Maret 2024 00:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi menyebut, perlu menyiapkan tiga hal agar aplikasi Pemilu Elektronik atau e-Voting dapat diterapkan dalam pemilu maupun pilkada.
"Agar e-Voting dapat diterapkan dalam semua lini pemilihan, adalah soal ketersediaan dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi pemilu," kata Yusa Djuyandi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.
Yusa Djuyandi berpendapat, saat ini sudah banyak kabupaten/kota di Indonesia yang tidak memiliki kendala terhadap jaringan internet. Akan tetapi, lanjut dia, daerah pedalaman atau pelosok perlu diperhatikan.
Baca Juga: Pengamat Politik Yusa Djuyandi : Prabowo Merangkul NasDem Karena Masuk Lima Besar Pemilu Legislatif
"Kedua, soal kesiapan SDM (sumber daya manusia) dari penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Jadi, apabila ada kendala teknis, maka mereka siap memperbaikinya," jelasnya.
Terakhir, kata dia, mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan e-Voting perlu disiapkan dengan matang, sehingga peretasan terhadap suara tidak terjadi.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penyelenggara pemilu perlu melibatkan banyak ahli sebelum e-Voting dapat diterapkan dalam pemilu maupun pilkada.
"Catatan yang masih dikhawatirkan adalah soal peretasan terhadap suara yang berpotensi menimbulkan penggelembungan suara. Saya kira ini perlu banyak melibatkan berbagai ahli," katanya.
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan aplikasi e-Voting sejak 2010 dan telah dipakai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades) dalam kurun waktu 2013-2022 di 1.753 desa yang tersebar dalam 27 kabupaten dan dua kota pada 15 provinsi.
Ketua Inventor e-Voting sekaligus Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Andrari Grahitandaru menjelaskan, pada awalnya aplikasi e-Voting yang telah dikembangkan tersebut ditargetkan untuk dilaksanakan pada pemilu, yakni pilpres dan pileg.
Pengembangan tersebut, lanjut dia, diawali dengan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika kami mau mengembangkan itu melakukan uji materi dulu ke MK bahwa apakah coblos, contreng itu sama artinya dengan sentuh panel komputer. Itu yang kami lakukan, uji materi dulu diangkat karena kalau tidak, sia-sia lah kami mewujudkan pemilu elektronik di Indonesia," ujar Andrari di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Sementara itu, Andrari mengatakan, pihaknya saat ini mendorong penggunaan e-Voting tidak sebatas pilkades saja, melainkan juga untuk pilpres dan pileg. Terlebih, lanjut dia, teknis pemilihan dalam e-Voting hanya melibatkan dua kali sentuh.
Baca Juga: Mochamad Afifuddin: KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
"Pertama, sentuh calon. Kemudian yang kedua, layar kedua, itu adalah konfirmasi, iya atau tidak," tuturnya. ***