Orbit Indonesia
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung 29 Agustus 2022, Persyaratan dan Biaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Agustus 2022 08:04 WIB
Baca Juga: Amalan Agar Selalu Ditemani Nabi Muhammad SAW di Mana pun Berada
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi Pelayanan SIM Kelilingi di Bandung hari ini. Buruan datang sebelum terlambat.***