DECEMBER 9, 2022
Nasional

Lolly Suhenty: Meski Rekapitulasi Pemilu Masih Berlangsung, Bawaslu RI Lakukan Persiapan untuk Pilkada 2024

image
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (tengah) saat berfoto bersama dalam sebuah acara di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.

"Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum). Tetapi di saat yang sama, mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc," kata Lolly Suhenty di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024 malam.

Lolly Suhenty lantas menjelaskan, persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu RI Soroti Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

"Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu," ujarnya.

Lolly mengatakan, pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu, agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

"Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," katanya.

Baca Juga: Rahmat Bagja dari Bawaslu RI: Pemilih Minim Informasi Mengenai Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lolly menyebut, perubahan kacamata pengawasan dari UU Nomor 7/2017 menjadi UU Nomor 10/2016 diperlukan karena terdapat perbedaan mengenai tata cara penanganan pelanggaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ingatkan KPU RI Agar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Berjalan Tepat Waktu

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait