Anggota Kompolnas Poengky Indarti: Perlu Ada Evaluasi di Polsek Terkait 16 Tahanan Kabur dari Rutan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Februari 2024 13:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Perlu ada evaluasi pengamanan kantor di sejumlah Polsek terkait 16 tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Polsek Metro Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Itu ditegaskan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Kami merekomendasikan perlunya evaluasi pengamanan kantor polsek, perlunya juga pemeriksaan menyeluruh terkait larinya 16 tahanan ini, sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi, " kata Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
Poengky Indarti juga menjelaskan, pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat kejadian tersebut harus diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: 93 Pegawai Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungli di Rumah Tahanan KPK
"Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik?" ujarnya.
"Apakah lampu penerangan terang? Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat, " jelas Poengky.
Selanjutnya Poengky juga menyebutkan pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polsek Tanah Abang perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Bangun Koordinasi dalam Layanan Tahanan
"Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka/tahanan tidak bisa kabur. Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi, serta ventilasi agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri, " katanya.
Poengky juga menyoroti SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar, misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar.
"Sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Rumah Tahanan Salemba Jakarta Sudah Terima Logistik Pemilu
Selain itu, Poengky menambahkan pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi, agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya atau barang-barang yang berpotensi memperlancar mereka kabur bisa lolos masuk ke sel tahanan.
Poengky juga menyesalkan hal tersebut dapat terjadi dan berharap semuanya tahanan yang melarikan diri dapat segera ditangkap.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang dari 16 tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Polsek Metro Tanah Abang. ***