DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Gianyar

image
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis, 15 Februari 2024 untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis, 15 Februari 2024 untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.

Hanya saja Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu di Gianyar tersebut.

Menurut Ketut Sumedana, dugaan tindak pidana di Gianyar itu saat ini  masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu, menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

"Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu)," kata Ketut Sumedana.

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.

Meskipun demikian, menurut keterangan Kajati Bali Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, Bali berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga: Duh, Persija FC Jalani Pertandingan Kandang di Luar Markasnya: Dipilih di Stadion I Wayan Dipta Gianyar Bali

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra Gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.

"Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Eka.

Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.

Baca Juga: KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Surat Pemungutan Suara Ulang DPRD

"Jika didapatkan bukti permulaan yang cukup atau merupakan tindakan administrasi, maka dikembalikan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi administratif," kata Eka menjelaskan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait