DECEMBER 9, 2022
Internasional

PPLN London Memberi Klarifikasi tentang Video Viral WNI Tidak Bisa dan Dihalangi Mencoblos

image
Ilustrasi lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

ORBITINDONESIA.COM - PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) London menanggapi video viral dengan narasi, yang menyebutkan sejumlah warga negara Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia ditolak atau tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menetapkan waktu pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Protokol Kesehatan Baru Bagi PPLN WNI dan WNA, Simak Aturannya Sebelum ke Luar Negeri

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebelumnya, beredar video sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

Denny mengatakan, waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung, dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Namun demikian, sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi, yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.

Baca Juga: KBRI Den Haag Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasikan Pemilu

Oleh sebab itu, Denny mengatakan, tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait