DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Warga Binaan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Dapat Penyuluhan Tentang Hak Bantuan Hukum

image
Penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (Instagram @pimtikanwilkumham)

ORBITINDONESIA.COM – Warga binaan memperoleh penyuluhan tentang hak bantuan hukum selama proses pemeriksaan dan persidangan.

Penyuluhan hukum itu disampaikan oleh penyuluh dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta kepada warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2024.

Tim penyuluh hukum terdiri dari Tri Puji Rahayu, dan Mirna Tiurma Alvernia menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) kepada warga binaan.

Baca Juga: Ibnu Chuldun: Dibutuhkan Komitmen Semua Pihak Antisipasi Gangguan Keamanan di Lingkungan Lapas dan Rutan

Kepada 25 orang warga binaan, mereka mengatakan bahwa setiap warga binaan berhak atas informasi hukum dan bantuan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum  terakreditasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan tersebut.

"Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis yang telah terakreditasi," kata Tri Puji Rahayu kepada warga binaan.

Baca Juga: PIPAS Berziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Agnes Lily Ibnu Turut Hadir

Mirna Tiurma Alvernia juga memberi pesan kepada warga binaan untuk tidak pasrah, karena masih upaya hukum yang bisa diambil selama persidangan.

"Semoga pertemuan ini memberi manfaat dan motivasi warga binaan,” kata Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Purwo Aji Prasetyo. ***

Sumber: Instagram @pimtikanwilkumhamdki

Berita Terkait