Harus Waspada, Jerawat dan Bercak Merah Melebar Gara-gara Terpapar Produk Kesehatan Ilegal
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 09:30 WIB

Dalam menetapkan sanksi ini, Kementerian Kesehatan merujuk pada bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menimbang dan menginvestigasi ada atau tidaknya unsur kesengajaan termasuk bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.
"Ada sanksi hukum karena konsepnya menjaga bagaimana pasien itu terlindungi. Hanya menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," jelas Eka.
Kemudian, apabila masyarakat merasa dirugikan usai memakai suatu produk kesehatan, semisal hasil yang didapatkan berbeda seperti yang dijanjikan, seperti yang dialami kedua pasien Nuri, harus proaktif.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan mereka bertanya pada penyedia layanan kesehatan terkait.
Selain itu, dia mengusulkan ada mekanisme pelaporan agar data yang terhimpun cukup banyak dan akurat sehingga dapat menjadi bahan edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan produk yang ilegal.
Jadi, masyarakat sebenarnya dapat berupaya menghindari terpapar produk kesehatan ilegal setidaknya dengan memastikan sejumlah hal salah satunya izin edarnya.
Izin edar ini merupakan bagian dari cara Pemerintah agar masyarakat menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat.***