Yayasan ACT Diduga Selewengkan Miliaran Rupiah Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air JT610, Segini Nilainya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 09 Juli 2022 19:04 WIB
ORBITINDONESIA - Dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga juga dilakukan pada dana donasi bantuan terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018 silam.
Dilansir dari PMJ News, Sabtu, 9 Juli 2022, Polisi menyebut Yayasan ACT diduga menyalahgunakan miliaran Rupiah donasi dari masyarakat untuk para ahli waris korban tewas dalam kecelakaan Lion Air Boeing JT610.
Baca Juga: Denny JA: Seperti Nabi Ibrahim, Sembelih Hewan Ganas di Hatimu
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu.
Selain dari masyarakat, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan, Yayasan ACT juga menampung dana bantuan dari pihak Boeing.
Baca Juga: Polisi Endus Yayasan ACT Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan kepada Korban Lion Air 2018
Nilainya juga miliaran. Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan nontunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan.***