DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pengawas KPK: Firli Bahuri Langgar Kode Etik

image
Firli Bahuri (tengah) usai mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis sidang kode etik Dewan Pengawas menyatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK dalam pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menambahkan, tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Dewan Pengawas juga mengatakan, perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," katanya.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait