DECEMBER 9, 2022
Kesehatan

Meniti Langkah Transformasi Digital Kesehatan Indonesia

image
PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) atau Holding Rumah Sakit (RS) BUMN melakukan transformasi digital pada layanan kesehatan salah satunya melalui aplikasi IHC Telemed. ANTARA/HO-PT Pertamina

ORBITINDONESIA.COM - "Datang ke dokter Indonesia, operasi usus buntu Rp5 juta, ke Singapura Rp50 juta. Informasi itu gak transparan. Digitalization helps (digitalisasi membantu)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Risk & Governance Summit (30/11/2023).

Menkes Budi menilai transformasi digital kesehatan berperan penting dalam menurunkan biaya kesehatan, karena segala informasi tentang pelayanan kesehatan dapat diketahui publik dengan transparan sehingga masyarakat dapat terhindar dari perbedaan standar pelayanan yang diberikan.

Budi, yang merupakan seorang bankir,  mengungkapkan upaya digitalisasi kesehatan terinspirasi dari sistem perbankan, di mana data transaksi yang dikirim memiliki alur yang jelas dari toko/pedagang, yang kemudian dikirimkan ke peladen (server) pusat, lalu dikirim ke bank terkait untuk memastikan saldo tersedia dan akhirnya dikembalikan melalui rute semula sehingga transaksi dapat terselesaikan.

Dengan sistem serupa, ia menilai sistem kesehatan di Indonesia seharusnya dapat diperbaiki. Salah satunya jika ingin berpindah rumah sakit ketika berobat, pasien tidak perlu lagi direpotkan dengan sistem administrasi yang rumit.

Upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.

Bukan hal mudah untuk mewujudkannya di tingkat nasional hingga daerah. Pelaksanaannya pun memerlukan perencanaan yang matang. Untuk itu, proses digitalisasi kesehatan baik di tingkat nasional hingga daerah direncanakan dengan saksama melalui Peta Jalan Transformasi Teknologi Kesehatan 2021-2024.

Peta jalan tersebut memiliki tiga kegiatan prioritas, yakni integrasi dan pengembangan sistem data kesehatan, integrasi dan pengembangan sistem aplikasi pelayanan kesehatan, serta pengembangan ekosistem teknologi kesehatan.

Pada 2023, transformasi teknologi kesehatan di Indonesia ditargetkan dapat mengimplementasikan sistem analisis kesehatan berbasis AI (kecerdasan buatan), platform sistem fasyankes yang terintegrasi, serta melakukan perluasan perizinan dan implementasi inovasi dan teknologi kesehatan, khususnya inovasi bioteknologi.

Hal tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah transformasi digital kesehatan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di antaranya dengan meluncurkan sejumlah produk digital kesehatan seperti adanya laman web Farmaplus 2.0 yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek ketersediaan dan harga obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek di Indonesia, serta rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi ke dalam aplikasi SATUSEHAT.

Laman web Farmaplus 2.0 menjadi gerbang satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi ketersediaan dan harga obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek di Indonesia. Informasi obat di  Farmaplus 2.0 dilengkapi dengan nama obat, deskripsi, indikasi umum, komposisi, peringatan, efek samping obat, harga, dan informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan obat, termasuk alamat, laman web, beserta nomor kontaknya.

Adapun RME yang terintegrasi ke dalam aplikasi SATUSEHAT memungkinkan pasien untuk dapat melihat riwayat kunjungan, diagnosis dokter, hingga obat yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah menggunakan RME melalui sistem informasi manajemen masing-masing dan terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT.

Pada 2024, transformasi teknologi kesehatan di Indonesia ditargetkan untuk dapat diperluas cakupannya dengan sistem big data. Selain itu, perluasan cakupan juga ditargetkan kepada sistem informasi kesehatan oleh fasyankes yang telah terintegrasi. Integrasi produk inovasi teknologi kesehatan Indonesia dengan pasar global juga ditargetkan untuk dapat terwujud pada waktu itu guna menghadapi tahapan selanjutnya.

Kemenkes juga telah menargetkan perluasan cakupan digitalisasi kesehatan dalam Strategi Transformasi Kesehatan Digital atau Digital Health Transformation Strategy (DHTS) 2025-2029, yang juga mencakup penanganan seluruh penyakit di Indonesia.

DHTS 2025-2029 menjadi asas bagi peta jalan dan implementasi kesehatan digital di Indonesia, serta bertujuan untuk merealisasikan sistem perawatan kesehatan atau healthcare system yang saling terkoneksi di Indonesia.

Head of Tribe Ekosistem Inovasi Kesehatan, Digital Transformation Office Kemenkes RI Patota Tambunan mengatakan DHTS 2025-2029 penting untuk dilakukan, demi mengintegrasikan standar data, teknologi, dan infrastruktur transformasi digital kesehatan yang saat ini tengah dibangun oleh Kemenkes.

Transformasi teknologi kesehatan adalah fondasi penting dalam membangun transformasi sistem kesehatan RI yang bertujuan memperbaiki sistem kesehatan agar lebih kuat, tangguh, dan mandiri dalam menghadapi ancaman kesehatan di masa depan.

Transformasi sistem kesehatan terdiri atas enam pilar, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.

"Transformasi teknologi ini penting karena teknologi itu akan membantu mendukung lima pilar transformasi lainnya," kata Patota (15/11/2023).

Untuk itu, agar upaya transformasi teknologi kesehatan dapat berjalan secara maksimal, sudah seyogyanya Pemerintah beserta seluruh pemangku kepentingan terkait di Indonesia turut mendukung dan menyosialisasikan upaya transformasi teknologi kesehatan yang saat ini tengah digalakkan.

Karena, kesehatan digital menjadi salah satu sektor prioritas bagi Pemerintah Indonesia dalam pembentukan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).***

Sumber: Antara

Berita Terkait