Terungkap Kekejaman Suami Dokter Qory, Injak Leher Istri yang Hamil 6 Bulan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 18 November 2023 08:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polres Bogor mengungkap kekejaman Willy Sulistio (39), suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (31).
Kasus ini terungkap setelah dokter Qory terpaksa kabur dari rumahnya. Upaya kabur tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat KDRT dari suaminya.
Polisi menyebut, Dokter Qory sempat diinjak di bagian lehernya. Bahkan dia sempat akan dibunuh oleh suaminya menggunakan pisau.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP2A meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari Antara Sabtu 18 November 2023.
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory di Polres Bogor.
Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Baca Juga: Ridwan Kami Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Barat
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.
Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin 13 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Rakabuming Raka Tunjuk Airin Rachmi Diany Jadi Ketua TKD Banten
Rio memaparkan awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang memiliki tiga orang anak tersebut. Pada pukul 00.00 WIB, dr Qory berniat memberikan kejutan kepada Willy yang sedang berulang tahun ke-39.
Saat itu, dr Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya. Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh dr Qory.
Tak sampai di situ, pada saat dr Qory berada di depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan diinjak pada bagian lehernya.
"Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujar Rio.***