DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara Deportasi 5 warga negara Paskitan

image
Yan Wely Wiguna (nomor dua dari kanan) memperlihatkan paspor milik warga negara Pakistan yang bermasalah dan melanggar UU Keimigrasian.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara mendeportasi lima orang warga negara Pakistan, karena melanggar keimigrasian.

Kelima warga negara Pakistan itu ialah MAC (28 tahun), WSU (29 tahun), AH (18 tahun), RA (41 tahun) dan WSC (18 ahun).

Mereka melanggar Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Ibnu Chuldun Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Baru di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, kasus tersebut bermula dari kecurigaan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf, ketika mengawasi di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023.

Wely Wiguna menyebutkan WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

Ia mengatakan kelima WNA ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan, salah satu temuan pelanggarannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Hal ini diketahui setelah mengecek langsung ke lapangan. ***

Berita Terkait