DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Rincian Lengkap Passing Grade CPNS 2023 Terbaru dari Pemerintah, Lebih Berat

image
Ilustrasi, pemerintah menetapkan passing grade CPNS 2023 dalam tahap SKD.

ORBITINDONESIA.COM - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023 diperbaharui.

Perubahan passing grade CPNS 2023 tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Perubahan passing grade CPNS 2023 ini perlu diketahui masyarakat, khususnya yang bercita-cita ingin menjadi pegawai negeri lewat seleksi calon pegawai negeri sipil agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Kim Hieora Akui Lakukan Pemerasan Tapi Tidak Terlibat Kasus Bully Seperti Diberitakan Dispatch

Salah satunya yakni menyiapkan bekal materi atau wawasan untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan tahap kedua setelah pelamar CPNS lulus dari persyaratan administrasi.

Berikut ini adalah inti sari Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 yang berkaitan dengan passing grade CPNS 2023:

Baca Juga: Prediksi Skor Bali United vs RANS Nusantara FC di Pekan ke 12 BRI Liga 1, Teco Waspadai Skuad The Phoenix

Jumlah soal di dalam SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis Surat Keputusan tersebut.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

Baca Juga: Sinopsis Film Enter The Fat Dragon: Aksi Kocak Donnie Yen Dalam Dunia Komedi

• TWK: 30 butir soal

• TIU: 35 butir soal

• TKP: 45 butir soal

Rincian bobot nilai Soal SKD CPNS 2023

• Soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. 

• Soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: SMRC: Anies-Muhaimin Iskandar 16,5 Persen, Prabowo-Erick 31,7 Persen, dan Ganjar-Ridwan Kamil 35,4 Persen

• Nilai kumulatif tertinggi total 550 poin dengan rincian sebagai berikut:

- TWK 150 poin

- TIU 175 poin,

- TKP 225 poin. 

Passing Grade CPNS 2023

• Passing grade SKD CPNS 2023 untuk peserta umum adalah:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Baca Juga: Calon Pemeran Karakter One Piece Live Action Season 2, Dari Nico Robin Sampai Crocodile Diajukan Penggemar

• Passing grade SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Baca Juga: KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Rampasan dari Bekas Rektor Universitas Lampung Karomani

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tutup Surat Keputusan itu.

Itulah informasi seputar passing grade CPNS 2023 terbaru dalam tahap SKD. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait