Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tidak Wajib dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, Ini Penggantinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 30 Agustus 2023 06:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Nadiem Makarim hari ini meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26.
Merdeka belajar episode ke-26 yang disampaikan Nadiem Makarim ini mengangkat tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi dan dilaksanakan di kantor Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta pada 29 Agustus 2023.
Di episode kali ini, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, mahasiswa Sarjana (S1) atau Sarjana terapan dapat mengganti skripsinya dengan bentuk lainnya.
Baca Juga: Waduh, Studi Menunjukan Polusi Udara Memangkas Angka Harapan Hidup hingga Lima Tahun di Asia Selatan
Episode Merdeka Belajar yang disampaikan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dua hal fundamental dari kebijakan yang mempercepat transformasi pendidikan tinggi Indonesia adalah standar nasional yang lebih memerdekakan dan sistem akreditasi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.
Baca Juga: Hadiri Rapimnas JAMAN 2023 di Kota Cirebon, Jokowi Beri Apresiasi Kepada Pekerja Lapangan
Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.
Dalam pertemuan kali ini, Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa tugas akhir skripsi bagi mahasiswa S1 tidak bisa menjadi ukuran universal di semua program atau disiplin ilmu.
Menurutnya, tugas akhir bagi mahasiswa bukan hanya skripsi/tesis/disertasi saja, melainkan ada banyak bentuk tugas akhir yang bisa dilakukan sebagai uji kompetensi bagi mahasiswa yang akan lulus.
Baca Juga: Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini Cara Kerja Hujan Buatan
Oleh karena itu, mahasiswa Sarjana (S1) atau Sarjana terapan dapat mengganti tugas akhir mereka dalam bentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sedangkan untuk program Magister (S2), Magister Terapan, Doktor (S3), dan Doktor Terapan, tetap diwajibkan membuat tugas akhir, meskipun tidak wajib menerbitkannya dalam jurnal.
Baca Juga: Kim Se Jeong Rayakan Ulang Tahun ke 27, Inilah Deretan Rekomendasi Serial Drakor yang Dibintanginya
Nadiem menjelaskan bahwa dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, kampus dan mahasiswa menghadapi berbagai tantangan terkait tugas akhir skripsi.
Ia juga menambahkan bahwa kampus perlu menyesuaikan format pembelajarannya agar lebih relevan dengan dunia nyata, sehingga memerlukan lebih banyak ruang untuk mengembangkan hasil pembelajaran di luar kelas.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tentunya pihak perguruan tinggi dapat mengetes kemampuan mahasiswa dalam mengimplementasikan proyek di lapangan.
Baca Juga: Gempa Kuat yang Guncang Pulau Jawa dan Bali Diduga Berasal dari Lombok, Tidak Ada Korban Jiwa
Mendikbud Ristek ini juga menyampaikan bahwa kepala program studi seharusnya punya kebebasan menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar kelulusan dan pencapaian para mahasiswa.
Menurutnya, keputusan mengenai kebebasan tesis, disertasi, atau makalah ada pada Ketua Program Studi masing-masing, bukan Mendikbud Ristek.
Maka dari itu, Kemendikbud Ristek menyerahkan segala keputusan mengenai tugas akhir ini kepada kebijakan setiap program studi dari suatu perguruan tinggi.***