Resmi! Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Sebesar 8 Persen dan Pensiunan 12 persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 21:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kado istimewa pada hari kemerdekaan RI ke 78 yang berlangsung besok 17 Agustua 2023.
Salah satunya adalah tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 Persen yang disampaikan oleh Jokowi secara langsung.
Jokowi menyampaiakan kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube @sekretariatpresiden.
Baca Juga: Sandiaga Uno Membidik Kota Surabaya, Solo, Medan, dan Batam agar Jadi Destinasi Wisata Belanja
Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 sebesar 8 persen dengan begitu Gaji Tertinggi Bisa Mencapai Rp6,3 Juta.
Sementara itu, bagi para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun depan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat menyampaikan Pengantar RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemerintah Akui Belum Bayar Tuntas Utang ke BUMN
Tujuan dari langkah kenaikan gaji PNS ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
"RUU APBN 2024 mengusulkan peningkatan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Gaji PNS sudah lama tidak mengalami kenaikan, terakhir kali, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 sebesar 5 persen.
Sejak saat itu hingga sekarang, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS.
Sebagai contoh, golongan terendah yaitu Golongan I memiliki besaran gaji pokok antara Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Dengan kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk Golongan I akan menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664, mengalami peningkatan sebesar Rp124.864 - Rp186.864.
Baca Juga: Risky Dwiyan Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Cidera Tulang Belakang Ketika Sesi Latihan
Sementara itu, untuk golongan menengah seperti Golongan IIIb dengan besaran gaji pokok antara Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Kemudian jika mengalami kenaikan gaji akan menjadi Rp2.903.580 - Rp4.768.848 pada tahun depan.
Di sisi lain, untuk golongan tertinggi yaitu Golongan IVe dengan besaran gaji pokok antara Rp3.593.100 - Rp5.901.200, akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 pada tahun depan.
Baca Juga: Contoh Teks Doa agama Hindu bisa Dibaca pada HUT ke 78 RI 17 Agustus dengan Pesan Persaudaraan
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja, masih terdapat berbagai tunjangan.
Tunjangan tersebut adalah seperti tunjangan yang melekat yakni makan, biaya anak dan tunjangan kinerja.
Hal demikian menurut presiden adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Baca Juga: Waktunya Merdeka Finansial dengan Emas Bersama Pegadaian Menyambut Hari Kemerdekaan
Langkah ini diambil setelah gaji PNS selama beberapa tahun tidak mengalami kenaikan, terakhir kali pada tahun 2019.
Meskipun kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, perbaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS.
Besaran kenaikan gaji berdasarkan golongan juga memberikan gambaran tentang peningkatan penghasilan bagi setiap golongan PNS, dari yang terendah hingga tertinggi.
Baca Juga: Arsenal Resmi Pinjam David Raya dari Rival Mereka Brentford dengan Masa Pinjaman yang Panjang
Dengan adanya langkah ini, diharapkan semangat dan kinerja para PNS akan semakin meningkat, seiring dengan upaya untuk memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik.***