Kejaksaan Agung Terima Berkas Tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs, Kapuspenkum: akan Diteliti
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 21:39 WIB
ORBITINDONESIA - Berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 18 Agustus 2022.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat.
Baca Juga: Lima Menit Pidato Bung Karno di Lapangan Ikeda
Ketut menerangkan, Jaksa Peneliti (P-16) Kejaksaan Agung selanjutnya akan memeriksa berkas perkara tersebut.
"Akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.
Baca Juga: HUT ke-60 Goethe Institut, Adakan Festival Alur Bunyi yang Tampilkan Musik Lintas Genre
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
Baca Juga: Cara Mengatur Uang Ala Orang Jepang dengan Strategi Kakeibo
"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim.***