DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

SAH! Presiden Jokowi Mulai Berlakukan Omnibus Law Kesehatan, Tunggu Aturan Pelaksana

image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan Omnibus Law Kesehatan atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengesahkan Omnibus Law Kesehatan atau Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Salinan Omnibus Law Kesehatan tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan mulai berlaku sejak itu.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 458 Omnibus Law Kesehatan.

Baca Juga: Selebgram Oklin Fia Pernah Curhat ke Denny Sumargo Karena Dihujat Berpenampilan Vulgar di Media Sosial

Selain itu, terbitnya UU Kesehatan baru tersebut juga akan disusul dengan aturan pelaksananya.

Aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

Berlakunya Omnibus Law Kesehatan atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuat UU lain gugur, di antaranya:

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSIS Semarang Pecundangi Arema FC di Pekan ke 7, Septian David Cetak Brace

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Baca Juga: Yeay! SM Entertainment Umumkan Comeback 20 Member NCT Dengan Album Golden Age Pada Akhir Agustus Mendatang

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434)

Baca Juga: HOT, Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Jadi Tersangka Ujaran Hoaks terhadap Dirut PT Taspen

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

Baca Juga: 5 Rekor yang Diraih Gear 5 Luffy Setelah Anime One Piece Episode 1071 Tayang, Dari Trending Hingga Debat Fans

10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361)
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).***

Berita Terkait