Tak Berlaku Surut, Ini Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 Agustus 2023 13:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Masih ingat permintaan Wapres Ma'ruf Amin agar Mahkamah Agung (MA) buat aturan soal anak hasil pernikahan beda agama?
Akhirnya MA pun buka suara. Menurut Juru Bicara MA, Suharto, Surat Edaran (SE) MA terkait larangan pengesahan pernikahan beda agama tidak berlaku surut.
Karena itu, status pernikahan dan status anak hasil pernikahan beda agama sebelum diterbitkan SE, tidak berubah, tetap diakui.
Baca Juga: Ulama Asal Arab Saudi, Syeikh Assim Al Hakeem, Sindir Umat yang Teriak Teriak ketika Takbir
Suharto pun menegaskan SE MA hanya berlaku ke depan. Terkait status anak hasil pernikahan setelah adanya SE MA, MA belum membuat aturan.
Sebelumnya, setelah MA mengeluarkan SE terkait larangan hakim untuk tidak mengesahkan pernikahan agama.
Entah maksudnya apa, Ma’ruf Amin meminta MA memberi kejelasan status anak hasil pernikahan beda agama.
Mudah-mudahan penegasan MA memberi ketenangan bagi para pelaku nikah beda agama. Stop diskriminasi pasangan beda agama dan keturunannya! ***