Orbit Indonesia
Kejam! Hanya Karena Main di Depan Rumah Ibadah, Anak Anjing Ini Dibanting Hingga Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 Agustus 2023 08:58 WIB
Warganet pun sontak dibuat geram dengan ulah para pelaku yang tanpa rasa kasihan sedikitpun membanting anak anjing tersebut hingga mati.
Padahal sesuai pasal 302 KUHP telah diatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara.
Baca Juga: Baim Wong Curhat ke Denny Sumargo Soal Citayam Fashion Week: Fitnah itu Lebih Kejam daripada Pembunuhan
Kini para pecinta dan juga komunitas penyayang hewan tengah melakukan pencarian terkait identitas pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.***