DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejam! Hanya Karena Main di Depan Rumah Ibadah, Anak Anjing Ini Dibanting Hingga Mati

image
ilustrasi anak anjing

Warganet pun sontak dibuat geram dengan ulah para pelaku yang tanpa rasa kasihan sedikitpun membanting anak anjing tersebut hingga mati.

Padahal sesuai pasal 302 KUHP telah diatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara.

Baca Juga: Baim Wong Curhat ke Denny Sumargo Soal Citayam Fashion Week: Fitnah itu Lebih Kejam daripada Pembunuhan

Kini para pecinta dan juga komunitas penyayang hewan tengah melakukan pencarian terkait identitas pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait