Orbit Indonesia
Dipanggil Berulangkali Mangkir, Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UINSU Sebagai Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 19:16 WIB
Menurut dia, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***