DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dipanggil Berulangkali Mangkir, Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UINSU Sebagai Tersangka Korupsi

image
Kampus UINSU. Dipanggil Berulangkali Mangkir, Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UINSU Sebagai Tersangka Korupsi

Menurut dia, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait