DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan

image
Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan

ORBITINDONESIA.COM- PT Kereta Api Indonesia menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api.

Berikut syarat dan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan PT KAI.

Baca Juga: Erros Djarot: Jokowi, Partai KW 1, KW 2 dan Perdagangan Politik

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengatakan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang.

Sementara untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket.

Baca Juga: Refleksi Secangkir Kopi tentang Visi Kepemimpinan

Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

Halaman:

Berita Terkait