Orbit Indonesia
Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, PPATK Siap Cek Aliran Dana dari Rekening Ajudan Irjen Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 17 Agustus 2022 14:03 WIB
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.***