Sopir Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember Terancam Pidana, Ini Pasal yang Digunakan KAI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 12:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Sopir truk kontainer yang menerobos perlintasan kereta api (KAI) di Kabupaten Jember kini terancam hukuman pidana.
Aksi nekat sopir truk kontainer menerobos perlintasan kereta api membuat kereta harus berhenti mendadak. Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Kamis 20 Juli 2023.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pihaknya telah melaporkan sopir truk kontainer ke polisi. Berikut pasal yang digunakan untuk menjerat sopir.
Baca Juga: Saiful Huda Ems: Terbenturlah dan Kau Akan Terbentuk
Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.
Sopir truk kontainer dijerat dengan Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain
Disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI Mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup," katanya.
Akibatnya, palang perlintasan kereta api patah akibat peristiwa tersebut.