Buntut Kereta Api Brantas Tabrak Truk, DPRD Semarang Usul ada Jalur Penyelamat di Tiga Area Rawan Kecelakaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Juli 2023 13:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kecelakaan Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton terjadi pada Selasa 18 Juli sekitar pukul 19.32 WIB.
Akibat kecelakaan Kereta Api Brantas yang menabrak truk tronton, sejumlah kereta yang mengalami keterlambatan di KAI Daop 7 Madiun antara lain, KA Brantas masuk Stasiun Blitar 05.38 dan terlambat 178 menit dari jadwal yang seharusnya 02.30.
Melihat kejadian Kereta Api Brantas yang menabrak truk tronton, DPRD Semarang mengusulkan pembangunan jalur penyelamat di tanjakan 3 kawasan rawan kecelakaan maut.
Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Kereta Api Brantas, 1 Penumpang Terluka, Polisi Ungkap Penyebabnya
Untuk 3 kawasan rawan kecelakaan maut meliputi Silayur, Ngaliyan, Semarang, yang selama ini rawan kecelakaan karena konturnya curam.
"Kami meminta adanya jalur penyelamat di sekitar Silayur. Ini kan masih jadi jalur tengkorak ya, rawan kecelakaan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kajian harus segera dilakukan untuk pembuatan jalur penyelamat di tanjakan Silayur karena hampir setiap bulan terjadi kecelakaan maut di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dokter Tirta Bela Masinis yang Terlibat Kecelakaan Kereta Api Brantas vs Truk Mogok, Begini Katanya!
Biasanya, kecelakaan menimpa truk besar dengan muatan banyak yang mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya, dan ada juga kendaraan yang tidak kuat menanjak.
"Kan ada dua ya, tanjakan dan turunan. Untuk mengantisipasi rem blong dibuat jalur penyelamat, kalau bisa di dua jalur juga. Makanya, nanti kan dilakukan kajian dulu," katanya.
Penyediaan jalur penyelamat, kata dia, harus diimbangi juga dengan ketegasan pemberlakuan jam operasional untuk kendaraan angkutan atau truk dengan muatan besar.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Kereta Api Brantas, Pihak KAI Berikan Kompensasi Atas Keterlambatan Jadwal, Ini Rinciannya
"Jam operasional untuk angkutan dengan beban lebih dari 7 ton kan mulai jam 11 malam sampai empat pagi (23.00-04.00 WIB, red.). Itu harus diberlakukan tegas karena arus lalu lintas Ngaliyan di jam kerja sangat padat," katanya.
Jika truk angkutan besar nekad beroperasi melewati jalur tersebut di jam yang padat kendaraan, kata dia, maka dikhawatirkan akan membahayakan banyak pengguna jalan.
"Makanya, pengawasan jam operasional harus tegas. Kalau bisa, (pengawasan, red.) jam operasional dan jalur penyelamat ini harus sinnergis," kata Suharsono.
Baca Juga: PT KAI Siapkan Langkah Hukum dalam Kecelakaan Kereta Api Brantas, Sopir Truk Dilaporkan?
Alternatif lainnya, kata dia, kontur jalan yang semula menanjak dibuat landai agar tidak terlalu curam, sebagaimana dilakukan di persimpangan Jalan Hanoman, Semarang, yang juga rawan kecelakaan.
"Dulu kan sering terjadi kecelakaan di Jalan Hanoman ya, tetapi setelah dilakukan alternatif pelandaian sekarang ini hampir tidak pernah kecelakaan. Sekarang yang masih jalur tengkorak itu kan Silayur ," katanya.
Karena itu, ia meminta segera dilakukan kajian, termasuk pelandaian jalan yang mungkin dilakukan karena jalur tersebut merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.