DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BREAKING NEWS: Kereta Api Brantas Tabrak Truk Sampai Meledak, PT KAI Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

image
Video Detik-detik Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sebabkan Kobaran Api Besar

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Tengok Yuk! Apakah Indonesia Masuk Dalam Daftar 10 Negara Termiskin Versi Bank Dunia?

Joni lantas mengingatkan tentang UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114.

Pasal tersebut berbunyi, "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

"Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296," tegas Joni.

Baca Juga: BKKBN: Sebanyak 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Diluar Nikah, Inilah Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lebih lanjut, Joni menerangkan, untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait